PELESTARIAN UPACARA ADAT ERAU DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

Aji Nastiti Rizky Fiqriyah

Sari


Penelitian ini membahas upacara adat Erau di kabupaten Kutai Kartanegara dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Persoalan diselenggarakannya Erau, merupakan sebuah kondisi yang mengalami perkembangan hingga perubahan terhadap sebuah identitas daerah, terutama di kabupaten Kutai Kartanegara. Adanya permasalahan pokok pada penelitian ini adalah bagaimana sebuah tradisi atau warisan budaya dapat menempatkan Erau menjadi dinamika dalam mengembangkan pembangunan identitas daerah di Kutai Kartanegara? Pada implementasi budaya, apakah Erau mampu memainkan peranan dalam pembangunan daerah, terutama sebagai kawasan pelestarian kebudayaan hingga pariwisata di Indonesia? Dan dalam hal ini, maka bagaimana peranan masyarakat “Kutai” memandang Erau selain sebagai simbol budaya lokal, namun menjadi sarana dalam membangun pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten Kutai Kartanegara? Metode penelitian ini menggunakan penelitian sejarah. Penelitian sejarah terdiri dari empat tahap yang telah dilakukan yaitu, heuristik (pengumpulan sumber), kritik atau verifikasi, interpretasi, dan historiografi. Pada perspektif sejarah, secara umum penelitian ini masih berhubungan dengan kebijakan-kebijakan politik kebudayaan dan tradisi daerah. Penelitian ini berkesimpulan bahwa, adanya sistem budaya yang menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan Erau. Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai kawasan budaya, dinilai memiliki karakteristik yang berpotensi menjadi sebuah tempat untuk daya tarik wisata, apabila dikelola secara kreatif dan inovatif. Terjadi beberapa perubahan hingga perkembangan dalam membangun jaringan dan kekuasaan, sehingga Erau menjadi sebuah ritual politik yang momentumnya telah dimanfaatkan sebagai sebuah perkembangan budaya, termasuk kepentingan birokrasi lokal dengan tujuan pembangunan daerah. Oleh sebab itu, demi meningkatkan potensi ekonomi, maka Erau dijadikan sebagai tradisi dan warisan budaya Indonesia yang dikelola untuk tujuan pariwisata dan kebudayaan, dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kutai Kartanegara.


Kata Kunci


Upacara Adat; Erau; Kutai Kartanegara

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Habibi, Muhammad Mujtaba. (2015). Analisis Pelaksanaan Desentralisasi dalam Otonomi Daerah Kota/Kabupaten. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Th. 28.

Naskah Sumber Arsip. (2015). “Citra Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Arsip”, Arsip Nasional Republik Indonesia, Jakarta, Nomor36.

Nina Herlina. (2008). Metode Sejarah. Bandung: Satya Historika.

Nordholt, Henk Schulte, Gerry van Klinken. (2007). Renegotiating Boundaries Local Politics in Post-Suharto Indonesia. KITLV Press Leiden.

Rachim, H.A.B.A. (2007). Proses keberlanjutan Eksistensi dan Tradisi Kesultanan Kutai Dalam Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia” Samarinda: Universitas 17 Agustus 1945.

Rachim, H.A.B.A. (2011). Beberapa Catatan Tentang Sejarah, Adat dan Budaya Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura (Jilid 1). Lembaga Adat Kutai Balikpapan.

Sani, M. Y. (2006). Pernik Budaya Pariwisata dan Pembangunan (Derap Gerakan Pengembangan Pemberdayaan Kutai Gerbang Dayaku). Tenggarong: Humas Pemkab Kutai Kartanegara.

Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Mr. Soenarjo Mengenai Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Istimewa Kutai dari Samarinda ke Tenggarong. ANRI: Kabinet Presiden Nomor 853, 19 Februari 1957.

Surat Keputusan Pelestarian Adat Kutai Kartanegara. (1995). Nomor3 Pembangunan Pusata Budaya di Kota Tenggarong, sesuai dengan pemikiran Bapak H.A.M Sulaiman, dicetuskan beliau sewaktu berziarah ke Makam Aji Imbut saat pelaksanaan Erau.

Surat Keputusan Pemangku Adat Kutai Kartanegara Nomor01/1992, Tentang Anjenangkan: Haji. Moh. Ardans - Haji Pangeran Moh. Ardans.

Surat Keputusan Sultan Kutai Kartanegara Nomor 92/SKK-SEK/V/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Adat Kesultanan Kutai Kartanegara.

Surat Keputusan Sultan Kutai Kartanegara Nomor: 93/SKK-Sek/V/2001. Tentang Pengangkatan Personil Lembaga Adat Kesultanan Kutai Kartanegara.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah




DOI: https://doi.org/10.36087/jrp.v5i1.119

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexing :

 

 

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.