PAPAN INFORMASI PROYEK INFRASTRUKTUR SEBAGAI IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KOTA BONTANG

Ikhwanul Muslim

Sari


Kota Bontang menjadi salah satu daerah di Kalimantan Timur yang mempelopori pembentukan peraturan daerah berkaitan dengan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Daerah. Dengan adanya perangkat hukum tersebut secara normatif masyarakat Kota Bontang semakin mendapatkan pelayanan publik yang optimal mengingat saat ini informasi menjadi kebutuhan pokok bagi setiap individu. Keterbukaan informasi ini juga diperlukan dalam hal yang menyangkut dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Kota Bontang. Semakin terbuka informasi yang disajikan dalam kegiatan pembangunan, maka semakin mudah pula masyarakat dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut. Satu hal yang umum dan dapat menjadi kebutuhan informasi dasar bagi masyarakat dalam sebuah pembangunan infrastruktur adalah adanya papan informasi proyek pada sebuah kegiatan pembangunan. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan dalam sebuah proyek pengerjaan infrastruktur di Kota Bontang. Teknik pengumpulan dan analisis data pada penulisan ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh dokumen hukum dari dinas-dinas di lingkungan Kota Bontang sebagai bagian dari studi kepustakaan dengan maksud mendapatkan data sekunder yang relevan dengan topik tulisan ini. Hasil kajian pada penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi pemasangan papan informasi proyek belum secara tegas diatur oleh Pemerintah Kota Bontang. 


Kata Kunci


Implementasi; Keterbukaan Informasi Publik; Papan Proyek; Kota Bontang

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Lingkup Pelaksanaan Konstruksi (2014).

Kristiyanto, E. N. (2016). Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Urgency of Disclosure of Informationin The Implementation of Public Service). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(2), 231. https://doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.231-244

LPSE Kota Bontang. (2021). Pekerjaan Konstruksi Kota Bontang Tahun 2021. Https://Lpse.Bontangkota.Go.Id/Eproc4/Lelang?KategoriId=2&tahun=2021&instansiId=&rekanan=&kontrak_status=&kontrak_tipe=.

Mertokusumo, S. (2005). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty.

Moenta, A. P., & Pradana, S. A. (2018). Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah. Rajawali Press.

Monteiro, J. M. (2017). Hukum Pemerintahan Daerah: Konsepsi, Kewenangan, Organisasi, Desa, Produk Hukum Desa, dan Peraturan Daerah. Pustaka Yustisia.

Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Propinsi DKI Jakarta (2002).

Pemerintah Kota Bontang, Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Daerah (2020).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 (2014).

Schwab, K. (2019). Revolusi Industri Keempat (A. Tarigan, Ed.). Gramedia.

Sunarno, S. (2006). Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Sinar Grafika.

Teguh P. (2021, March 23). Diskominfo Kaltim. Kota Bontang Satu-Satunya Yang Memiliki Perda Keterbukaan Informasi. https://diskominfo.kaltimprov.go.id/berita/kota-bontang-satu-satunya-yang-memiliki-perda-keterbukaan-informasi

Tisnanta, H. S. (2009). Partisipasi Publik Sebagai Hak Asasi Warga dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. In Muladi (Ed.), Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat (pp. 76–85). Refika Aditama.

Widodo. (2020). Aplikasi Metode Penelitian Hukum-Doktrinal, dan Politik Hukum Indonesia. Aswaja Pressindo.




DOI: https://doi.org/10.36087/jrp.v5i2.133

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexing :

 

 

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.