IMPLEMENTASI PEMERATAAN PEMBANGUNAN DENGAN HOTEL TENTREM DAN ZEST DALAM PROGRAM CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)

Safira Zata Iwana, Bakti Setiawan

Sari


Pemerataan telah digaungkan sebagai jargon baru dalam pembangunan, baik pembangunan pusat kota maupun kawasan pinggiran kota. Kota Yogyakarta memenuhi pembangunan perkotaan dengan membuka keran investasi bagi perusahaan yang dapat mendukung kegiatan pariwisata di dalam kota. Salah satunya adalah izin pembangunan hotel. Proses ini tidak terlepas dari keberadaan hotel sebagai perusahaan sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang diharapkan dapat mendukung pemerataan pembangunan di wilayah sekitarnya. CSR itu sendiri harus meningkatkan perekonomian, kualitas lingkungan, dan kualitas sosial masyarakat secara merata. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan metode pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan responden yang dianggap kompeten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pelaksanaan program CSR di kedua hotel tersebut. Perbedaan bintang yang dimiliki kedua hotel tidak menjamin pemerataan pembangunan; penyebab internal dan eksternal lainnya mempengaruhinya. Sebagian besar program yang dihasilkan merupakan program jangka pendek dan bukan program pemberdayaan masyarakat, sehingga proses pemerataan pembangunan melalui program CSR belum tercapai.


Kata Kunci


CSR; pemerataan pembangunan; hotel

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ambadar, J. (2013). CSR Dalam Praktik Di Indonesia. Elex Media Komputindo.

Apsari, A. A., & Rohman, A. (2012). Perspektif Pelaku Bisnis Perhotelan di DI Yogyakarta terhadap CSR. Jurnal Komunikasi, 7(1), 43-54.

Crowther, D. (2008). Corporate social responsibility. Bookboon.

Daerah Istimewa Yogyakarta. (2016). Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.Yogyakarta.

Daerah Istimewa Yogyakarta. (2016). Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah. Yogyakarta

Daerah Provinsi Kalimantan. (2013). Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Provinsi Kalimantan Timur.

Mapisangka, A. (2009). Implementasi CSR terhadap kesejahteraan hidup masyarakat. Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, 1(1).

Marthin; Salinding, Marthen B.; Akim, Inggit. (2017). Implementasi Prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. J. Priv. & Com. L., 1, 111.

Mardikanto, T., Lestari, E., Anantanyu, S., & Saddhono, K. (2010). Konsep-konsep pemberdayaan masyarakat: acuan bagi aparat birokrasi, akademi, praktisi, dan peminat/pemerhati pemberdayaan masyarakat. Fakultas Pertanian UNS.

Moleong, L. J. (2014). Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya.

Purwanto, P., Suhardjanto, D., Warto, W., & Supriyadi, S. (2018). Existing Program Tanggung Jawab Sosial (Csr) Hotel Berbintang Terhadap Masyarakat Di Kota Surakarta.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jakarta.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D (13th ed.), CV. Alphabeta, Bandung.

Wahyuningrum, Y. (2014). Pengaruh Program Corporate Social Responsibility Terhadap Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat (Studi Pada Implementasi CSR PT. Amerta Indah Otsuka Desa Pacarkeling Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan). Jurnal Administrasi Publik, 2(1), 109-115.

Yogyakarta, Peraturan Walikota. (2014) " Penyediaan Air Baku Usaha Perhotelan di Kota Yogyakarta."




DOI: https://doi.org/10.36087/jrp.v4i1.85

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexing :

 

 

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.