MENILAI PROSES PENGANGGARAN PARTISIPATIF DI PEMERINTAH DAERAH KUTAI KARTANEGARA, INDONESIA

Anthon Michael Martin Sinaga

Sari


Indonesia melakukan lima pendekatan perencanaan dalam sistem perencanaannya: pendekatan politik, teknokratis, partisipatif, top-down, dan bottom-up. Metode perencanaan pembangunan Indonesia dari bawah ke atas umumnya dilaksanakan melalui penganggaran partisipatif dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Metode penganggaran partisipatif digunakan untuk menghimpun aspirasi dan membangun rasa memiliki di antara para pemangku kepentingan tersebut dengan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan program dan proyek pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi karakteristik penganggaran partisipatif. Oleh karena itu, pertanyaan utama penelitian ini adalah apa saja elemen utama dari proses penganggaran partisipatif? Tiga variabel dinilai dalam penelitian ini: dimensi keuangan, partisipatif, hukum dan peraturan. Wawancara semi-terstruktur mendalam dilakukan dengan sepuluh responden dari aparat pemerintah daerah Kutai Kartanegara, kepala desa, dan seorang anggota LSM, yang terlibat dan memiliki pengalaman dalam Musrenbang Kutai Kartanegara. Selain itu, untuk melengkapi data primer, penulis juga memperoleh dan menganalisis data sekunder yang dikumpulkan dari instansi pemerintah daerah. Temuan utama penelitian menunjukkan bahwa dimensi keuangan, partisipatif, dan hukum dan regulasi diterapkan dalam implementasi penganggaran partisipatif di Kutai Kartanegara. Namun dalam pelaksanaannya juga terdapat beberapa kekurangan seperti Kutai Kartanegara masih mengalokasikan sebagian kecil untuk hasil Musrenbang dalam APBD, Musrenbang tidak sepenuhnya merupakan proses bottom-up, keterlibatan LSM masih terbatas dalam penganggaran partisipatif di Kutai Kartanegara


Kata Kunci


Penganggaran partisipatif; Musrenbang; Dimensi keuangan; Dimensi partisipatif; Dimensi hukum & peraturan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Brodjonegoro, B. P.S. (2005). Participatory budgeting in decentralized Indonesia: what do local people expect. Participatory Planning and Budgeting at the Sub-national Level, 36-62.

Cabannes, Y. (2004). Participatory budgeting: a significant contribution to participatory democracy. Environment and urbanization, 16(1), 27-46.

Christia, A. M., & Ispriyarso, B. (2019). Desentralisasi fiskal dan otonomi daerah di Indonesia. Law Reform, 15(1), 149-163.

Kusuma, P. S. (2018). Evaluating Development Planning Deliberation (the Musrenbang) as a Participatory Budgeting Practice in Indonesia: A Case of Batu City Government, East Java Province.

Sintomer, Y., Herzberg, C., & Röcke, A. (2012). Transnational models of citizen participation: The case of participatory budgeting. Sociologias, 14(30), 70-116.

Sintomer, Y., Herzberg, C., Allegretti, G., Röcke, A., & Alves, M. L. (2013). Participatory budgeting worldwide. Dialog Global, (25), 1-93.

Soedjono, E. S., Fitriani, N., Rahman, R., & Wijaya, I. M. W. (2018). Achieving Water Sensitive City Concept Through Musrenbang Mechanism in Surabaya city, Indonesia. International Journal, 15(49), 92-97.

Van Thiel, S. (2014). Research methods in public administration and public management: An introduction. Routledge.

Widodo, S. (2016). Penganggaran partisipatif dan pemberdayaan partisipasi masyarakat. Buletin APBN, 1(20), 2-5.




DOI: https://doi.org/10.36087/jrp.v4i2.98

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexing :

 

 

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.